Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar :

Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.

Agenda mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Perubahan anggaran dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.

Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud harus dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada menteri hukum dan HAM.

Perubahan anggaran dasar dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan menteri hukum dan HAM.

Perubahan anggaran dasar tertentu tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan nama perseroan dan/atau tempat kedudukan perseroan;

2) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;

3) jangka waktu berdirinya perseroan;

4) perubahan besarnya modal dasar;

5) pengurangan modal ditempatkan dan disetor, dan/atau

6) perubahan status perseroan yang tertutup menjadi terbuka atau sebaliknya.

Perubahan anggaran dasar selain yang disebutkan di atas, cukup diberitahukan kepada menteri hukum dan HAM.

Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada menteri hukum dan HAM selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.

Ketentuan mengenai tata cara dan periode pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang hanya perlu diberitahukan kepada menteri hukum dan HAM mengikuti ketentuan mengenai tata cara dan periode permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar yng memerlukan persetujuan.

Perubahan anggaran dasar tertentu tersebut berlaku sejak tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar.

Perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan menteri mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar oleh menteri hukum dan HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar