Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Organ Ikatan

Organ ikatan terdiri dari :
Rapat Kerja Nasional (Rakernas),
Pengawas dan
Pengurus.

Kekuasaan dan wewenang tertinggi ada di Rakernas.
Rakernas berwenang mengevaluasi harta kekayaan, mengevaluasi pelaksanaan program kerja, menetapkan rencana program kerja dan kebijakan, mengesahkan rancangan anggaran ikatan dan merubah AD/ART.
Rakernas diselenggarakan oleh pengurus pusat minimal sekali dalam 3 tahun.

Hasil Rakernas disosialisasikan melalui Rakerda di wilayah masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar