Senin, 17 Desember 2018

Beda ZNT dan NJOP PBB

Tanah biasanya mempunyai perbedaan nilai antara yang satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga pasar dengan biaya. Untuk kebutuhan pendataan, pengelolaan serta pemafaatan bidang tanah maka perlu dikelompokkan dalam suatu zona tertentu. Area yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama, dengan batas bersifat imajiner atau pun nyata sesuai penggunaan tanah dinamakan Zona Nilai Tanah (ZNT). Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventori nilai aset publik maupun aset masyarakat, monitoring nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB, agar lebih adil dan transparan. Secara spasial harga nilai tanah dapat dipetakan melalui sistem informasi sebaran wilayah yang akan dilakukan sebagai salah satu lokasi administrasi NJOP.

Hasil dari kajian Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam menentukan Nilai Jual Obyek Pajak ini dapat digunakan sebagai updating data nilai tanah dan sebagai media informasi nilai tanah bagi pelaksanaan transaksi peralihan kepemilikan tanah serta dapat dijadikan sebagai referensi bagi instansi pemerintah dalam menentukan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meningkatkan Pendapatan Daerah melalui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Nilai Jual Obyek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti. NJOP meliputi nilai tanah tanah/bumi dan bangunan.

Pada dasarnya NJOP untuk tanah dan ZNT kementrian ATR/BPN adalah sama-sama menginformasikan nilai pasar tanah yang diperoleh melalui metode penilaian yang sama dengan menganalisa data data transaksi jual beli secara wajar. walaupun dalam beberapa lokasi diketemukan NJOP lebih rendah dari harga pasar tanah setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar