Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan

1.1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Jangka Waktu Berdirinya Perseroan

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan kepada menteri hukum dan HAM paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya perseroan berakhir.

Menteri memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu perseroan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir berdirinya perseroan.

1.2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbuka / Tertutup

Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.

Direksi perseoan tersebut wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Perubahan anggaran dasar mengenai status perseroan yang tertutup menjadi perseroan yang terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
1) efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi perseroan publik; atau

2) dilaksanakan penawaran umum, bagi perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Jika pernyataan pendaftaran  perseroan sebagaimana dimaksud tidak menjadi efektid atau perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran tidak melaksanakan penawaran umum saham, maka perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan menteri hukum dan HAM.

2.3. Perubahan Anggaran Dasar terkait Pengambilalihan atau Penggabungan.

Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penggabungan atau pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
a) persetujuan menteri hukum dan HAM;

b) kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan menteri hukum dan HAM; atau

c) pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima menteri hukum dan HAM, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta penggabungan atau akta pengambilalihan.

2.4. Hal-hal yang Dapat Menyebabkan Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Ditolak

Permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud ditolak jika:
1) bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;

2) isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau

3) terdapat keberatan dari kreditur atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar