Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Biaya2 Akta dan Pengurusannya

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Saat akan membeli rumah second, salah satu hal yang perlu Anda periksa ialah sertifikatnya.

Lakukan pengecekan ke kantor pertanahan untuk memastikan status sertifikat tanah tersebut.

Proses ini sendiri lazim dilakukan sebelum dilakukannya proses jual beli rumah.

Bisa saja sertifikat dari rumah yang akan dibeli tersebut memiliki catatan blokir atau masalah lainnya seperti disita, bukan?

Melakukan pemeriksaan tersebut tidak sulit ternyata, cukup menyerahkan sertifikat asli dan fotokopi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Biaya administrasi yang dikenakan ialah yang ditentukan Kantor Pertanahan setempat

2. Biaya AJB

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan pihak yang berperan penting dalam jual beli rumah, termasuk hunian second.

PPAT-lah yang akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah yang dibeli.

Biaya jasa PPAT sendiri umumnya berkisar 1% dari nilai transaksi.

Biarpun begitu, besaran biaya ini disebut masih dapat dinegosiasikan.

Pembayaran jasa PPAT ini bisa dibagi dua antara Anda sebagai pembeli dan juga pihak penjual, bisa juga dibayar oleh satu pihak tergantung perjanjian.

3. Biaya Balik Nama

Setelah memiliki tanah beserta rumah second, proses kepemilikan belum selesai.Anda pun masih harus mengurus balik nama sertifikat.

Proses tersebut dilakukan oleh PPAT yang Anda tunjuk dan dilakukan di kantor BPN terdekat. Nominal biaya ini sendiri ialah Rp25 ribu per sertifikat.

Ada juga biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus dibayarkan saat melakukan balik nama.

Nominalnya ialah satu per seribu/permill dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

4. Biaya Akta PJB

Kerap tertukar, AJB dan juga Akta PJB (Perjanjian Jual Beli) adalah dua hal yang berbeda.

Akta PJB akan dikeluarkan oleh notaris atau PPAT ketika jual beli rumah bekas belum terlaksana, namun kedua pihak sudah setuju untuk melakukan transaksi.

Umumnya beberapa masalah yang membuat Akta PJB ini dibuat antara lain pajak yang belum terbayar atau pelunasan yang masih tertangguhkan.

Pengurusan Akta PJB dapat dilakukan dengan menggunakan aktar dari notaris.

Biayanya sendiri sama seperti membuat AJB dan nominalnya pun negotiable.

5. PPh

Sama seperti rumah baru, dalam jual beli rumah bekas pun ada biaya Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.

PPh ini dibebankan kepada penjual rumah. Besarnya ialah 2,5% dari nominal transaksi yang dilakukan.

Pembayaran PPh dilakukan di bank yang menjadi media transaksi jual beli. Setelah mendapatkannya, bukti pembayaran tersebut divalidasi ke kantor pajak setempat.

Disebutkan pula, biaya jual beli rumah bekas yang satu ini pun dapat dibebankan pada pembeli.

Hal ini umum terjadi bila sebelumnya sudah ada kesepakatan antar kedua belah pihak.

6. BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga termasuk dalam biaya jual beli rumah bekas yang harus dibayarkan.

Pembayaran yang dibebankan pada pembeli ini dilakukan sebelum ditandatanganinya AJB.

Nominal dari biaya BPHTB ini bergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) di setiap daerah.

Rumus perhitungannya biaya tersebut ialah BPHTB = 5% x (Nilai transaksi-NPOPTKP).

Kecenderungan pihak pembeli dan penjual telah sepakat sebelum menemui Notaris mengenai harga jual beli.
Kecenderungan yang terjadi dalam pencantuman angka transaksi (nilai pengalihan) adalah sedikit di atas NJOP atau sekitar Rp250 juta sampai dengan Rp300 juta misalkan total NJOP Rp200 juta.
Kecenderungan tersebut adalah karena baik penjual maupun pembeli properti selalu mempertimbangkan biaya Notaris/PPAT, biaya pengurusan sertifikat dan tentunya BPHTB maupun PPh. 

Nah, selain keenam daftar di atas ada pula beberapa biaya yang perlu Anda bayarkan bila melakukan jual beli rumah bekas menggunakan KPR.

Beberapa di antaranya ialah asuransi jiwa dan kebakaran serta biaya provisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar