Selasa, 25 Desember 2018

Tentang OSS Terhadap Notaris

OSS, tepatkah Notaris membidani lahirnya Subyek Hukum suatu Badan Hukum?

Memang selama ini begitu adanya, kesepakatan para pihak untuk membuat PT, Yayasan, Koperasi dimulai dengan pembuatan Akta Pendirian.

Dengan OSS, lebih awal lagi Notaris diharapkan bantuannya untuk "memverifikasi" data2x usaha atas Badan Hukum yang akan didirikan.

OSS merupakan upaya & inovasi Pemerintah membangun Pelayanan Publik di bidang Administrasi, sebagaimana biasanya Notaris sebagai "ujung tombak" yang melaksanakan sebagian tugas2x "pemerintahan" dalam hukum privat, tentu menjadi tumpuan Pemerintah untuk mensukseskan program "EoDB".

Hanya sayangnya sikap Pemerintah "mendua", Notaris disatu sisi menjadi ujung tombak, disisi lainnya dijadikan orang luar "outsider" dari Jabatan Pemerintahan, yaitu dianggap sebagai "Profesi" yang juga berkewajiban untuk membayar "pajak" Papan Nama Notaris, membayar kutipan OJK dan yang sangat menyedihkan, harus menanggung resiko perdata & pemidanaan (ih, kasihan deh...).

Sudah saatnya "Politik Hukum" yang tidak sehat itu dihentikan, jabatan Pejabat Umum itu bersifat ngemong, kalo mau maju mari2x sama membangun, jangan ketika Notaris tsb terbebani resiko hukum disuruh tanggung sendiri akibatnya...

Kalo sebagai Pejabat Umum saja tidak dihargai, itu namanya belum di Wongke... (NIS).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar