Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Pendiri Yayasan

Pada umumnya pendiri merupakan donatur, sekaligus sebagai pengurus, sehingga betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan Yayasan. Dengan demikian motif mendirikan Yayasan adalah untuk beramal sesuai dengan tuntunan agama.

Selain tujuan untuk beramal, ada pula Yayasan yang didirikan untuk melestarikan harta warisan yang telah berlangsung secara turun temurun. Walaupun tidak disebutkan secara jelas bahwa keberadaan Yayasan itu dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan harta warisan, namun dari kegiatannya terlihat bahwa ketua Yayasan selalu dipegang oleh ahli waris secara turun temurun.
Yayasan seperti ini biasanya lebih banyak bergerak di bidang pendidikan.  Dalam pembentukannya seringkali lembaga pendidikan terbentuk lebih dahulu daripada Yayasan itu sendiri.
Bentuk Yayasan seperti ini dapat dilihat pada Pondok-Pondok Pesantren.
Yayasan dengan motif seperti ini banyak dipengaruhi oleh wakaf, khususnya wakaf dzurri (ahli), yang banyak menimbulkan masalah karena para pengurus menganggap bahwa Yayasan itu adalah miliknya.
Praktik yang demikian ini juga banyak dilakukan di beberapa negara Timur Tengah dalam bentuk wakaf. Setelah beberapa tahun ternyata praktik semacam itu menimbulkan masalah. Banyak di antara mereka menyalah-gunakannya, misalnya ;

Menjadikan wakaf ahli itu sebagai cara untuk menghindari pembagian atau pemecahan harta kekayaan pada ahli waris yang berhak menerimanya, setelah wakif meninggal dunia;

Wakaf ahli dijadikan alat untuk mengelak tuntutan kreditor atas utang-utangnya yang dibuat oleh wakif sebelum mewakafkan kekayaannya.

Dengan demikian yang menjadi pemilik dari Yayasan :
bukanlah pendiri atau pengurus melainkan adalah pihak yang dituju oleh pendirian/keberadaan Yayasan tersebut.

Jika Yayasan itu adalah Yayasan pendidikan maka pemiliknya adalah para mahasiswa, sedangkan jika itu panti jompo/asuhan maka pemiliknya adalah para penghuni panti.

Dengan demikian kepemilikan dari Yayasan ini merupakan kepemilikan bersama (mede eigendom) yang tidak sempurna, karena pemilik tidak dapat berbuat bebas terhadap harta milik Yayasan.

Salah satu bukti lagi bahwa Yayasan itu bukan milik dari pendiri atau organ lainnya adalah di dalam undang-undang Yayasan tidak satupun organ yang diberi kewenangan untuk membubarkan Yayasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar