Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Yang Memerlukan Persetujuan Menteri

Nah, agar tidak salah langkah bila ingin mengubah Anggaran Dasar perusahaan berbentuk PT, berikut poin-poin perubahan yang harus Anda pahami.

Perubahan Nama PT.
Jika ingin mengubah nama PT, maka Anda wajib melakukan perubahan anggaran dasar.
Bukankah kalau Anda ingin mengganti nama, maka otomatis akta kelahiran Anda pun harus diubah?

Perubahan Domisili PT.
Yang dimaksud disini adalah perubahan domisili bila ada perpindahan Biasanya saat Anda mendirikan PT, diakta pendiriannya akan tercantum wilayah kotamadya  dimana PT tersebut didirikan. Misalnya domisili PT berada di Jakarta Selatan. Jadi jika Anda ingin memindahkan kantor PT Anda ke wilayah yang berbeda, misalnya dari Jakarta Selatan ke Jakarta Barat, artinya Anda perlu melakukan perubahan anggaran dasar PT. Ada juga customer Easybiz yang dalam akta pendiriannya disebutkan alamat lengkap PT itu berdomisili. Dalam hal ini, ketika Anda akan memindahkan kantor PT ke gedung lain, meskipun masih dalam satu wilayah adminstratif yang sama, Anda tetap perlu melakukan perubahan anggaran dasar PT.

Perubahan Maksud dan Tujuan PT. Perubahan ini terjadi jika Anda akan melakukan perubahan atas jenis-jenis bidang usahayang sudah dimuat dalam akta pendirian PT sebelumnya. Semisal perusahaan Anda tadinya hanya melakukan perdagangan umum tapi sekarang ingin merambah ke market place, maka kalau di anggaran dasar bidang usaha market place belum tercantum perlu dilakukan perubahan anggaran dasar. Perubahan bidang usaha ini adalah bagian dari strategi pengembangan bisnis Anda. Oleh karena itu mengurangi atau menambah daftar bidang usaha sangat mungkin terjadi.

Perubahan Jangka Waktu Pendirian PT. Pasal 6 UUPT menyatakan bahwa PT dapat didirikan untuk jangka waktu terbatas atau jangka waktu tidak terbatas. Jangka waktu terbatas, artinya ada batas waktu berdirinya PT, misalnya 5 atau 20  tahun. Pembatasan ini biasanya terjadi kalau salah satu atau semua pendiri PT adalah badan hukum dan PT gabungan (joint venture) ini didirikan untuk menyelesaikan satu proyek tertentu saja. Sementara PT yang didirikan dengan jangka waktu tidak terbatas artinya PT itu tidak memiliki batas waktu berdirinya. Artinya, selama operasional PT masih berjalan, PT tersebut tetap eksis. Bahkan jika untuk sementara waktu PT  tersebut tidak memiliki aktivitas bisnis, badan hukum PT ini tetap eksis sampai adanya pembubaran PT itu. Nah, perubahan jangka waktu PT seperti ini perlu perubahan anggaran dasar ya,  baik dalam hal PT yang didirikan terbatas diubah menjadi tidak terbatas atau sebaliknya, serta jika Anda ingin menambah jangka waktu berdirinya PT dimaksud.

Perubahan Besarnya Modal Dasar.
Jika Anda ingin mengubah jumlah modal dasar yang sudah tertera dalam akta pendirian PT Anda, maka Anda musti melakukan perubahan anggaran dasar PT. Misalnya di akta pendirian modal PT Anda adalah Rp 500 juta. Kemudian karena ingin mengikuti persyaratan suatu tender, Anda ingin menambah modal dasar PT yang Anda dirikan menjadi Rp 1 miliar.

Pengurangan Modal Ditempatkan dan Disetor.
Atas dasar pertimbangan keberlanjutan bisnis, Anda bisa saja memutuskan untuk mengurangi modal ditempatkan dan modal disetor yang dicantumkan di anggaran dasar PT. Dalam hal ini, Andajuga perlu melakukan perubahan anggaran dasar.

Perubahan Status PT Yang Tertutup Menjadi Terbuka Atau Sebaliknya.
PT Terbuka merupakan PT yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Jika Anda sudah mendirikan PT kemudian Anda berencana mencari modal tambahan melalui bursa, maka status PT Anda akan menjadi PT Terbuka setelah dilaksanakannya penawaran umum atau IPO (Initial Public Offering) di bursa. Perubahan status seperti ini memerlukan perubahan anggaran dasar PT.

Perubahan lainnya,
Misalnya Perubahan Susunan Direksi dan/atau Komisaris dimana Anda akan melakukan perubahanpersonil yang akan menduduki jabatan Direksi dan/atau Komisaris di perusahaan  Inipun  memerlukan perubahan anggaran dasar PT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar