Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Dokumen Palsu

Apabila dalam melaksanakan jabatan notaris ternyata dokumen yang digunakan dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan atau oleh instansi yang membuatnya dicabut, bagaimana kedudukan hukum akta yang sudah dibuat ?

Jika dalam pembuatan akta memenuhi semua syarat dan tatacara yang disebutkan Pasal 38 UUJN, maka secara formalitas telah dipenuhi dan akta yang bersangkutan tetap berkedudukan sebagai akta otentik dan tidak menyebabkan akta notaris jadi palsu.
Hanya bagi para pihak sendiri akta tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak adanya putusan pengadilan yang menyatakan surat/dokumen tersebut palsu atau sejak adanya pencabutan surat/dokumen tersebut dari instansi yang membuat atau mengeluarkannya, sedangkan perbuatan hukum yang sudah dilakukan berdasarkan akta tersebut sebelum adanya putusan pengadilan atau pencabutan tetap sah dan mengikat para pihak pada siapapun.

Notaris tidak akan dikualifikasikan memasukkan surat/dokumen palsu yang setelah akta dibuat surat/dokumen tersebut dinyatakan palsu berdasarkan putusan pengadilan atau instansi yang membuat/mengeluarkan surat/dokumen mencabutnya.

Notaris akan dikualifikasikan memasukan keterangan palsu ke dalam akta notaris apabila sebelum akta dibuat tahu bahwa surat/dokumen tersebut palsu atau secara formil tidak dibuat oleh instansi yang berwenang membuatnya atau surat/dokumen tersebut tapi telah dicabut oleh instansi yang membuatnya/mengeluarkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar