Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Siapakah Para Pihak Dalam Gugatan Perdata

1. Penggugat : org yg merasa haknya dilanggar
2. Tergugat : orang yg ditarik ke muka pengadilan karena haknya penggugat dilanggar dan yg menarik tergugat ke muka pengadilan adalah penggugat
3. Turut Tergugat adalah orang orang yg ditarik didalam suatu gugatan untuk mematuhi putusan gugatan itu dan demi lengkapnya para pihak....

Pertanyaannya adalah apakah ada batasan siapa yg boleh digugat dan siapa yg tidak boleh digugat dalam perkara perdata?

Tentunya para pakar hukum acara perdata akan menjawab tidak ..sebab penggugat boleh menggugat siapapun sepanjang penggugat dapat membuktikan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat selaku subjek hukum dan hak hak yg dilanggar oleh tergugat...

Dalam suatu kasus perdata notaris ditarik sebagai salah satu pihak tergugat oleh penggugat tentunya oleh pihak pengadilan memanggil para pihak termasuk notaris sebagi salah pihak tergugat untuk hadir pada sidang yg telah ditetapkan majelis hakim ...

Yg menjadi masalah adalah ketika pengadilan memanggil notaris sebagai salah satu para pihak, notaris berpendapat harus ijin majelis kehormatan notaris..dengan alasan sesuai dengan pasal 66 UUJN
Bila dicermati apa makna pasal 66 UUJN notaris harus mendapat ijin MKN apabila dipanggil dalam rangka pemeriksaan berkaitan dengan akta..
Sementara pengadilan memanggil notaris sebagai para pihak dalam perkara perdata bukan dalam rangka pemeriksaan berkaitan dengan akta..makanya dalam risalah panggilan dicantumkan” memanggil  sebagai  pihak tergugat”, dalam hukum acara perdata para pihak tidak diperiksa oleh hakim tapi hakim mendengar dan menilai jawab menjawab para pihak ( boleh menolak membatah ) dalam persidangan hakim bersifat pasif dan mengatur tatacara persidangan dan memutuskan dikabulkan atau tidak permohonan penggugat sesuai dengan fakta fakta dipersidangan..
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pada saat hakim memanggil notaris sebagai para pihak (tergugat) tidak perlu ada ijin MKN akan tetapi bila diperiksa sebagai saksi yg berkaitan dengan akta maka memang wajib ijin MKN......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar