Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Pertanyaan Pembuatan Dan Pelaporan Wasiat

UNIFIKASI PEMBUATAN WASIAT DAN PELAPORAN WASIAT SERTA PERMOHONAN ADA WASIAT /TIDAK ADA WASIAT DARI DAFTAR PUSAT WASIAT KEMENTERIAN HUKUM DAN ASASI RI

Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PERMOHONAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN WASIAT SECARA ELEKTRONIK.
Bahwa dengan terbitnya Permenkumham tersebut sejak tanggal diterbitkan telah berlaku dan mengikat seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Sehingga terjadi unifikasi dalam hal :
1. WNI yang membuat Wasiat yang dibuat dengan akta Notaris WAJIB melaporkannya (secara elektronik)  ke Daftar Pusat Wasiat di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Sebelum dibuat Surat/Akta Keterangan Waris terlebih dahulu WAJIB meminta  (secara elektronik) apakah ada wasiat atau tidak ada wasiat Daftar Pusat Wasiat di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sehingga untuk para Notaris tidak perlu lagi berfikir dan bertindak fragmentatif dan segmentatif hanya untuk golongan penduduk tertentu dalam pembuatan akta wasiat dan pelaporannya, tapi berpikir dan bertindaklah secara integrative dan holistik untuk seluruh WNI.
Saat ini fakta yang terjadi (yang masih diyakini secara hukum oleh para Notaris dan PPAT serta Pejabat Pemerintah, termasuk BPN), padahal tidak ada akibat hukum apapun) yaitu pembuatan Surat/Akta Keterangan Waris masih dan masih berdasarkan Etnis/Ras/Golongan Penduduk Indonesia.
Yaitu (1) Untuk untuk Golongan Pribumi dibuat dibawah tangan yang diketahui/dikuatkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat. (2) Untuk Golongan Tionghoa/Cina dibuat dengan akta Notaris. (3) Untuk Golongan Timur Asing (selain Tionghoa/Cina) dibuat BHP. (4) Untuk WNI yang beragama Islam dengan Fatwa Waris Damai dari Pengadilan Agama.
(CATATAN : bisa kita baca penggolongan penduduk di Indonesia (berdasarkan etnis/ras)  sudah masuk Museum Hukum dengan diberlakukannya : (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12  TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA, (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 39 TAHUN 1999  TENTANG HAK ASASI MANUSIA, (3) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 40 TAHUN 2008  TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS, (4) UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN).

Jika Notaris menerima Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh :
(1) Dibawah Tangan yang diketahui/dikuatkan oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat,
(2) Untuk WNI yang beragama Islam dengan Fatwa Waris Damai dari Pengadilan Agama yang didalamnya tanpa mencantumkan adanya Surat Keterangan ada wasiat atau tidak ada wasiat dari Daftar Pusat Wasiat....

Adakah akibat hukumnya  dan apa yang harus dilakukan oleh Notaris/PPAT ?
Atau :
Notaris yang membuat Akta Keterangan Waris (AKW) – (Notaris tidak berwenang membuat Surat tapi membuat Akta) tidak meminta Surat Keterangan ada wasiat atau tidak ada wasiat dari Daftar Pusat Wasiat, adakah akibat hukumnya ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar