Selasa, 25 Desember 2018

Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Notaris

Perlindungan Hukum Notaris &PPAT :

Beberapa upaya telah dilakukan beberapa pihak untuk memberikan solusi perlindungan hukum kepada Notaris & PPAT. Mulai dari kesepahaman bersama & bantuan hukum serta pendampingan.

Tanpa mengurangi rasa hormat & ucapan terimakasih serta penghargaan atas upaya tersebut, tidak ada salahnya kita kupas solusi lain, yang tentunya dalam koridor hukum.

Mulai dari sebab akibat, kenapa penyidik tidak segan2x untuk memeriksa Notaris & PPAT, minimal atas dugaan "turut serta".

Namanya juga pidana, menjadi beban bagi Penyidik terhadap tindak pidana yang bersifat "materil", dan itu terjadi berdasarkan bukti formil berupa Akta Transport atau Akta Perjanjian.

Seharusnya peristiwa hukum atau hubungan hukum yang bertujuan untuk melakukan tindak pidana tidak dapat terjadi apabila "saringan hukumnya" berfungsi dengan baik, karena melalui Notaris & PPAT lah peristiwa maupun hubungan hukum disaring berdasarkan syarat subyektif maupun syarat Obyektif.

Permasalahan muncul ketika terjadi rekayasa "figur" & "dokumen yang dipalsukan" atau pemalsuan yang bersifat materil pada pihak maupun obyek yang diperjanjikan.

Beban pembuktian materil tersebut yang semula merupakan kepentingan para pihak beralih kepada Notaris/PPAT, meskipun didalam perjanjian maupun UU (Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata), Para Pihak telah menyatakan menjamin keabsahan dokumen2x yang menjadi dasar, tercapainya kesepakatan.

Notaris & PPAT, sebenarnya bertugas & bertanggungjawab melaksanakan sebagian tugas2x "pemerintahan" dalam Hukum Privat. Frasa "pemerintahan" tsb bila "sepaham" dengan Penyidik (apalagi dalam bentuk MOU), dapat menjadi suatu "langkah maju" sebenarnya.

Namun sayangnya untuk memcapai kesepahaman tsb, nampaknya cukup sulit atau suatu hal yang mustahil, mengapa?

Dalam UUJN, masih ada frasa "Profesi" meskipun dalam konteks berorganisasi, inilah yang membingungkan Penyidik.

Frasa tersebut membolehkan tuduhan terhadap adanya "malpraktek", namun frasa "Pejabat Umum" hanya memberikan sanksi sebatas terdegradasinya otentisitas yang telah dilekatkan, sehingga peralihan hak dapat dibatalkan.

Pejabat Umum (Notaris & PPAT) bekerja dan diatur juga dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sehingga bila terjadi tindak pidana penggelapan maupun penipuan, dengan menggunakan akta otentik. Pengujian "turut sertanya" Oknum Notaris & PPAT didasarkan "ada atau tidaknya", penyalahgunaan wewenang atau bertindak sewenang-wenang. Hal ini merupakan kompetensi absolut dari PTUN bukan Penyidik, bila hal ini tercapai dalam kesepahaman (dengan MOU) dengan Penyidik akan lebih cakep lagi.

Berbeda dengan "Oknum" Notaris & PPAT yang "merasa" sebagai Profesi. dia hanya bekerja atas dasar permintaan para pihak & hukum perdata saja, "mengabaikan" frasa pemerintahan yang merupakan amanah, bertindak untuk dan atas nama Negara. Sehingga tidak keliru bila Penyidik mentreatment si Oknum sebagai Profesi yang melakukan malpraktek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar