Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Pemegang Saham Tidak Ditempat

Diatur dalam Bagian Kedua Paragraf 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Untuk mengubah anggaran dasar suatu perusahaan yang berbentuk PT,  dapat mengadakan RUPS.

Hal ini diatur di Pasal 19 UUPT.
Jika RUPS sudah dilaksanakan, disetujui, dan memenuhi persyaratan kuorum, persetujuan itu akan dituangkan dalam berita acara rapat yang dibuat oleh notaris dan selanjutnya dibuat dalam bentuk akta perubahan anggaran dasar oleh notaris.

Bila mengadakan RUPS secara fisik sulit untuk diselenggarakan misalnya karena satu atau beberapa pemegang saham sedang berada di luar kota atau luar negeri, maka untuk merubah anggaran dasar dapat dilakukan melalui penerbitan sirkuler.

Penggunaan sirkuler dimungkinkan dalam Pasal 21 ayat (5) UUPT.
Jadi, jika tidak ada berita acara rapat, maka Anda dapat membuat sirkuler yang harus ditandatangani oleh seluruh pemegang saham PT.

Sirkuler itulah yang kemudian dijadikan bentuk akta perubahan anggaran dasar oleh notaris.

Namun perlu diketahui, untuk menuangkan sirkuler dalam bentuk akta harus dilakukan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh hari) hari sejak tanggal keputusan RUPS atau tanggal ditAndatanganinya sirkuler dimaksud.

Lewat dari 30 hari maka sirkuler tersebut tidak berlaku lagi dan harus dibuatkan yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar