Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Kaitan Akta Yang Dibatalkan Pengadilan

Terlebih dahulu para pihak mengajukan permohonan pembatalan perjanjian jual beli hak atas tanah kepada Pengadilan. Kemudian putusan Pengadilan tersebut diajukan kepada Kantor Pertanahan sebagai dasar pembatalan akta jual beli yang sudah dibuat.
Selanjutnya para pihak harus menghadap ke Notaris- PPAT untuk membuat akta baru mengenai perbuatan hukum yang hendak dilakukan untuk menggantikan atau membatalkan perbuatan hukum yang telah dilakukan. Kemudian akta tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan sebagai alasan untuk membatalkan akta jual beli (perbuatan hukum terdahulu)  tersebut.

Atau apabila pembatalan tersebut disebabkan karena para pihak hendak mengganti jenis perjanjian, misalnya yang tadinya perjanjian jual beli menjadi perjanjian hibah, maka para pihak harus menghadap ke PPAT untuk membuat akta baru mengenai perbuatan hukum yang hendak dilakukan untuk menggantikan atau membatalkan perbuatan hukum yang telah dilakukan.
Kemudian akta tersebut diajukan ke Kantor Pertanahan sebagai alasan untuk membatalkan akta jual beli (perbuatan hukum terdahulu) yang telah didaftarakan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar