Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas

Akta pendirian harus dibuat oleh sedikitnya 2 (dua) orang, dalam format akta notaris, dan dalam bahasa Indonesia.

Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain dengan berdasarkan surat kuasa.

Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan.[3] Anggaran dasar sekurang-kurangnya harus memuat :
1) nama dan tempat kedudukan perseroan;

2) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;

3) jangka waktu berdirinya perseroan;

4) besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

5) jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

6) nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

7) penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

8) tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan Dewan komisaris;

9) tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Selain mencantumkan hal-hal tersebut di atas, akta pendirian juga sekurang-kurangnya memuat:
a) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap seta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan;

b) nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota direksi, dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat;

c) nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham dan nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

d) email pribadi pemegang saham, nomor hape yang aktif, NPWP pribadi pemegang saham.

e) email badan hukum, nomor telpon kantor dan NPWP badan hukum harus disertakan pula.

Status badan hukum diperoleh oleh perseroan pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum perseroan.

Untuk memperoleh keputusan menteri hukum dan HAM mengenai pengesahan badan hukum perseroan, pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya :
a) nama dan tempat kedudukan perseroan;

b) jangka waktu berdirinya perseroan;

c) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan;

d) jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

e) alamat lengkap perseroan.

Sebelum melakukan pengisian format isian, pendiri terlebih dahulu harus memasukan pengajuan nama perseroan.

Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri hukum dan HAM harus diajukan kepada menteri hukum dan HAM selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.

Apabila pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan kepada menteri hukum dan HAM, pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.

Segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.

Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, maka akta tersebut harus dilekatkan pada akta pendirian.

Akan tetapi, apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dengan akta otentik, maka nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian perseroan.

Apabila perbuatan hukum tersebut tidak dilekatkan atau dicatatkan ke dalam akta pendirian sebagaimana dijelaskan sebelumnya maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat perseroan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar