Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Membeli Tanah Adat

Pembeli :
1. Lebih baik ke Notaris PPAT, karen berkas tanah penjual biasanya hanya Ipeda dan PBB, Kalau yang bersangkutan ke Camat, artinya hanya sampai AJB...kalau melalui Notaris langsung sampai sertifikat, prosesnya pengukuran, minta letter C ke desa, ngisi2 warkah...hanya biaya pengurusan pasti akan lebih besar.

2. Untuk keamanan pembeli biasanya sebelumnya Notaris akan bikin PJB, berapa kali termijn pembayaran disepakati penjual-pembeli atau perjanjian lainnya yang disepakati para pihak.

3. Pecah PBB dan rubah nama ke nama pembeli biasanya dilakukan setelah ada sertifikat/AJB hasil pengukuran dari kantor pertanahan dan biasanya tidak dikenakan biaya..proses ini dilakukan di Kantor Pajak setempat.

4. Pajak yang harus dibayar penjual dan pembeli harus dibicarakan, ditanggung masing2 pihak atau ditanggung oleh salah satu pihak, karena alasan penjual menerima bersih hasil jual beli.
Contoh....:

Kalau lihat PBB 2014 harga jual 2017, luas tanah masih dihitung dari luas di PBB kecuali hasil ukur berbeda yang dipakai hasil pengukuran dari kantor pertanahan,  kurang lebih sbb:
200 x 120.000 = 24.000.000,
Dlm akta paling BESAR  ditulis 80.000.000.
Pajak Pembeli :
80.000.000-60.000.000= 20.000.000 x 5%= 1.000.000.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar