Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Klausa Penghukuman Dalam Perjanjian

Apakah dalam Akta Notaris boleh dicantumkan Klausula Penghukuman bila salah satu pihak melanggar perjanjian ?

Dalam suatu akta notaris sering ditemukan suatu klausul dengan kata-kata :

”Dengan ketentuan apabila Pihak Kedua tidak dapat membayar pada tanggal tersebut, maka perjanjian pengikatan jual beli ini batal, dan uang yang sudah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan (hangus)”.

Sebagaimana dipahami bahwa asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang menyebutkan Setiap persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Akan tetapi pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tersebut di atas  tidak bisa  ditafsirkan seolah-olah para pihak dapat membuat suatu persetujuan mengenai apapun sesuai dengan kehendak kedua pihak tersebut, oleh karena dalam membuat suatu kesepakatan para pihak tidak boleh membuat perjanjian yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Bagaimanapun asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata tetap ada batas-batasnya. Hal ini disebabkan karena kesusilaan dan hukum tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Pasal 1337 KUHPerdata menyebutkan bahwa Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan ataupun ketertiban umum.

Dalam konteks akta Notaris juga dimungkinkan dibuat suatu perjanjian dengan klausula yang berisi penghukuman bila salah satu pihak melanggar perjanjian.
Putusan MARI No. 2423 K/Pdt/1986 : “Diperkenankan adanya klausula penghukuman bila salah satu pihak melanggar perjanjian”.
Dapat disimpulkan bahwa pencantuman klausula penghukuman dalam akta Notaris tersebut menunjukkan penerapan kepastian hukum karena sudah pasti telah didasarkan kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata, karena memang klausula penghukuman tersebut adalah kewenangan para pihak untuk menentukannya yang dituangkan dalam akta notaris. Dengan klausula penghukuman juga tercakup nilai keadilan dan bisa diterima sebagai ganti kerugian akibat kelalaian salah satu pihak.
(Dr. Udin Narsudin, SH., M.Hum., SpN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar