Selasa, 11 Desember 2018

Tentang Biaya Penjual dan Pembeli

PAJAK PIHAK PENJUAL DAN PEMBELI PROPERTI:
(Pasal 5 UU No. 21 Tahun 1997 jo. UU No.20 Tahun 2000)
Dalam transaksi jual beli, pada dasarnya terdapat dua jenis pajak yang terkait, yakni Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (selanjutnya disebut PPhTB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB). PPh TB dibayar oleh penjual, sementara BPHTB dibayar oleh pembeli
Pajak Penjual (PPhTB) : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP (nilai jual objek pajak)
Pajak Pembeli (BPHTB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) : 5% x harga (tanah+rumah – Rp.60 Juta*)
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
*) untuk wilayah Jakarta Rp.60.000.000,-; Bogor Rp.40.000.000,-; Tangerang Rp.30.000.000,-, dsb. Besaran ini dapat berubah sesuai peraturan pemerintah setempat

BIAYA NOTARIS:
Biaya untuk Jasa Notaris biasanya ditanggung oleh Pembeli, karena lebih berkepentingan; namun seringkali minta ditanggung bersama-sama 50-50 dengan Penjual. Uraiannya sbb:
Biaya cek sertifikat : Rp.100.000 ; Biaya SK 59 : Rp.100.000 ; Biaya validasi pajak : Rp.200.000
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp.2.400.000 ; Biaya Balik Nama (BBN) : Rp.750.000
SKHMT (surat kuasa hak membebankan hak tanggungan): Rp.250.000 ; APHT : Rp.1.200.000
Total : Rp.5.000.000
Namun ada juga Notaris yang meminta jasa sebesar 0,5%-1% dari nilai transaksi; karena itu sebelum memilih notaris, pastikan Anda telah menegosiasikan berapa biaya untuk transaksi AJB properti Anda, sehingga bisa diinformasikan kepada pihak Penjual dan Pembeli sebelumnya

Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu, Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah dibayar/belum atau bukti pembayaran ternyata palsu, biaya akte jual beli merupakan biaya perngurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan kita hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan pernjanjian jual beli, biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.

BIAYA BANK:
Bila mengajukan kredit melalui bank kita akan dikenakan biaya administrasi antara lain :
Biaya appraisal sebesar Rp.300.000 yaitu biaya administrasi untuk proses pengajuan peminjaman kredit ke bank.
Biaya administrasi PSJT (pelunasan sebelum jatuh tempo kredit ) sebesar 0.5% dari sisa pokok kredit nasabah. Biaya ini akan di bebankan ke nasabah jika akan melunasi KPR kurang dari 1 tahun. Tapi bila lebih dari satu tahun biasanya nasabah tidak akan dikenakan biaya apapun.
Biaya asuransi, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi jiwa. Pada umumnya nasabah diminta membayar lump sum (sekaligus) selama jangka waktu kredit yang disetujui, dan berkisar antara 1.8 juta – 2,4 juta.
Uang nasabah juga akan ditahan (dibekukan) di dalam tabungan sebesar 1 kali angsuran perbulan. Jadi didalam tabungan nasabah akan mengendap dana minimal 1 kali angsuran yang tidak dapat ditarik.

TAHAP NEGOSIASI FINAL DENGAN CALON PEMBELI:
Negosiasi menentukan Deal Harga, Sistem Pembayaran, Tanggal Pelaksanaan AJB (Akta Jual Beli), Waktu Pengosongan properti, Pemilihan Notaris / PPAT
Tawar menawar awal biasanya via telpon, namun pada saat hampir deal atau tinggal sedikit selisihnya biasanya mereka minta dipertemukan.
Sebisanya hindari penjual dan calon pembeli tawar menawar langsung by phone
Kalau selisih harga mendekati deal dan deadlock usahakan pertemuan penjual dan calon pembeli; termasuk untuk membahas kesepakatan atas penanggungan biaya yang timbul akibat transaksi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar