Senin, 14 Januari 2019

Tentang Bidang Usaha Umum dan Khusus dalam Akta PT

Dalam Perseroan Terbatas, dikenal adanya dua bidang usaha, yakni umum dan khusus. Bidang usaha umum merupakan kelompok usaha yang dapat dijalankan bersamaan dalam PT. Bidang usaha tersebut meliputi perdagangan, perindustrian, percetakan, pertanian dan sebagainya.

 

 

Sebaliknya, bidang usaha khusus memiliki cakupannya tersendiri dan tidak dapat digabungkan dengan usaha lainnya. Beberapa industri yang termasuk dalam bidang usaha khusus di antaranya usaha keuangan, yang perizinannya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau penyiaran yang menyerahkan proses perizinannya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

 

Berkaitan dengan status badan hukum, industri pariwisata—mencakup di dalamnya biro dan agen perjalanan wisata—dapat dikategorikan sebagai bidang usaha khusus. Berbeda dari bidang usaha umum yang mencakup perdagangan umum dan jasa, bidang usaha khusus memerlukan perizinan dari instansi khusus pula, yakni Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan.

 

 

Pemisahan kegiatan operasional badan usaha umum dan khusus ini mengacu pada Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 2007 yang berbunyi:

 

“Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Perseroan dan notaris harus dapat memastikan bahwa bidang usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan perundangan yang mewajibkan pemisahan bidang usaha khusus dan umum.


cakupan kegiatan usaha biro perjalanan wisata meliputi:

 

  • Perencanaan komponen perjalanan wisata, seperti sarana wisata, tempat wisata, serta objek dan daya tarik wisata.
  • Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata.
  • Penyediaan layanan wisata yang berhubungan dengan kegiatan pariwisata.
  • Penyediaan layanan angkutan wisata.
  • Pemesanan akomodasi, tiket ke destinasi wisata, tempat konvensi, serta restoran.
  • Pengurusan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, maupun dokumen penunjang lainnya.
  • Melakukan penyelenggaraan kegiatan ibadah serta kegiatan insentif lainnya.
Contohnya Kegiatan Usaha Biro Umroh

  • Menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah/yang memiliki bidang keagamaan/perjalanan ibadah
  • Penjualan Tiket Penerbangan Domestik, International dan Tiket Tenaga Kerja
  • Menjual dan menyelenggarakan Paket Perjalanan Ibadah Umrah
  • Mengurus Dokumen/Visa perjalanan ibadah umrah

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar