Minggu, 15 Oktober 2017

Tentang Fee advocaat

Pada dasarnya tiap advokat menetapkan tarif jasa berdasarkan perhitungan biaya operasional kantor hukumnya. “Kantor hukum adalah unit usaha. Artinya biaya yang keluar dari proses pemberian jasa hukum harus tertutupi dengan pemasukan yang diperoleh,” katanya.
 
Hitungan biaya operasional ini yang akan mempengaruhi tarif yang ditetapkan tiap kantor hukum. Jika melibatkan pegawai, advokat juga terikat ketentuan pengupahan tenaga kerja. Masing-masing kantor hukum mempunyai layanan berbeda bagi kliennya yang juga menjadi komponen biaya operasional.
 
Mengacu pada praktik di Indonesia yang diadaptasi dari kebiasaan di Amerika dan Eropa -dikutip dari buku yang ditulis Binoto Nadapdap berjudul 'Menjajaki Seluk Beluk Honorarium Advokat'-
Setidaknya ada 4 jenis honorarium advokat berdasarkan metode penghitungannya. 

Pertama, honorarium advokat berdasarkan porsi keuntungan yang dimenangkan klien (contingent fee/tarif kontingensi). 

Kedua, honorarium advokat berdasarkan unit waktu yang digunakan (time charge/hourly rate/tarif per jam). 

Ketiga, honorarium berdasarkan periode waktu tertentu (retainer fee). 

Keempat, honorarium berdasarkan nilai borongan perkara hingga selesai yang dibayar sekaligus di muka atau bertahap (lump sum/fixed fee/tarif pasti).
 
Tarif kontingensi adalah jenis honorarium berdasarkan penetapan porsi bayaran advokat dari nilai total keuntungan yang dimenangkan klien dalam perkaranya. Secara sederhana, no win no fee. Advokat mendapatkan honorarium sebesar persentase yang disepakati di awal jika klien berhasil mendapatkan keuntungan yang diharapkan dari perkaranya.
 
Tarif per jam artinya setiap unit jam yang digunakan advokat untuk memberikan jasa hukum bagi klien dihargai dengan nilai pembayaran tertentu. Klien harus memastikan sejak awal berapa tarif per jam dari advokat yang akan dipakai jasanya. Hitungan ini meliputi bentuk jasa apapun yang digunakan klien per jam mulai dari konsultasi via telepon, pembuatan surat menyurat untuk legal opinion, hingga tindakan lainnya yang dilakukan advokat dalam satuan  per jam.
 
Tarif retainer dibayarkan secara berkala dalam besaran dan periode tertentu yang diperjanjikan. Pembayaran honorarium tidak tergantung pada ada atau tidaknya jasa yang diberikan advokat kepada klien dalam periode tersebut. Advokat akan menyediakan waktunya untuk memberikan jasa kepada klien kapanpun diminta dalam periode itu. Digunakan atau tidak jasa advokat dalam periode perjanjian, klien wajib membayar honorarium. Bisa dalam periode bulanan atau tahunan.
 
Adapun tarif pasti adalah jenis honorarium advokat yang dinilai dan dibayarkan sekaligus dimuka untuk menyelesaikan suatu perkara hingga tuntas. Apapun yang terjadi dalam perkara, advokat tidak akan menagih tambahan honorarium untuk perkara yang ditangani hingga selesai. Menang atau kalah, honorarium advokat sudah dilunasi di awal. Bisa juga dibayarkan secara bertahap, namun besar honorarium tidak dapat dikurangi oleh klien dari besaran yang telah disepakati.
 
Di luar dari tarif tersebut untuk membayar honorarium advokat, masih bisa diperjanjikan mengenai success fee atau biaya kemenangan suatu perkara sebagai insentif tambahan bagi advokat jika disetujui oleh klien. Lagi-lagi besarannya pun berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar