Minggu, 15 Oktober 2017

Tentang Pengikatan Jual Beli

Akta Pengikatan Jual Beli dibuat dengan 2 (dua) versi, yaitu:

1.Akta Pengikatan jual beli yang baru merupakan janji-janji karena biasanya harganya belum lunas (biasa disebut sebagai: PJB Belum Lunas)

2.Akta Pengikatan Jual beli yang pembayarannya sudah dilakukan secara LUNAS, namun belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya di hadapan PPAT yang berwenang, karena masih ada proses yang belum selesai, misalnya: masih sedang dalam proses pemecahan sertifikat, masih sedang dalam proses penggabungan dan berbagai alasan lain yang menyebabkan Akta Jual Beli belum bisa dibuat (biasa disebut sebagai: PJB Lunas).

Jika bentuknya adalah PJB BELUM LUNAS, maka di dalamnya TIDAK ada kuasa, kecuali syarat-syarat pemenuhan suatu kewajiban.

Sedangkan jika pembayaran SUDAH LUNAS dan dibuatkan PJB Lunas, maka di dalamnya DIBARENGI dengan Kuasa untuk menjual, dari penjual kepada pembeli. Jadi, ketika semua persyaratan sudah terpenuhi, tanpa perlu kehadiran penjual-karena sudah terwakili-sudah memberikan kuasa, dengan redaksi kuasa untuk menjual kepada pembeli, Notaris/PPAT dapat langsung membuatkan Akta Jual Belinya untuk kemudian memproses balik nama sertifikatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar