Minggu, 16 Agustus 2020

Tentang Sertifikat Tanah

Ada banyak sekali contoh sertifikat tanah yang ada di Indonesia. Kenali contoh, jenis, serta cara membedakan sertifikat yang asli dan palsu di sini!

Sertifikat tanah bertujuan untuk menertibkan administasi tanah warga negara Indonesia.

Bagi kamu yang ingin membeli atau menjual rumah atau properti, kamu harus mengetahui seluk-beluk mengenai sertifikat tanah.

Hal tersebut berguna agar kamu tidak mudah tertipu saat melakukan proses jual beli tanah atau properti.

Simak penjelasan mengenai jenis dan cara membedakan contoh sertifikat tanah di bawah ini!

Jenis dan Contoh Sertifikat Tanah

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemilik sertifikat.

Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warganegara Indonesia.

Dilihat dari karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai paling tinggi.

Kelebihan dari memiliki SHM adalah dapat diwariskan secara turun-temurun dan dapat diperjual belikan.

Sementara kekurangannya adalah tanah dapat musnah atau diambil negara jika ditelantarkan atau haknya dicabut.

2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)


SHSRS berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

Pengaturan kepemilikan bersama ini digunakan sebagai dasar kedudukan atas taman, tempat parkir, sampai area lobi yang menjadi objek kepemilikan di luar unit.

Selain itu, hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan atau terpisah.

3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

SHGB adalah hak seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang tidak ia miliki.

Tanah tersebut bisa berupa tanah milik pemerintah, tanah milik perseorangan, atau tanah milik badan hukum.

SHGB biasanya berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu mencapai 20 tahun.

SHGB dapat dimiliki oleh semua warga negara Indonesia, badan hukum yang berada di Indonesia, dan warga negara asing yang menetap di Indonesia.

4. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)

Hak ini diberikan pada badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia untuk mengusahakan tanah yang dimiliki oleh negara dalam waktu tertentu.

Pada umumnya, tanah tersebut merupakan tanah negara yang digunakan sebagai hutan tanaman industri, perkebunan, perikanan, atau pertanian.

HGU hanya diberikan pada tanah berukuran minimal 5 hektare.

Jika tanah yang diberikan sudah melebih 25 hektare maka akan diberlakukan Sistem Penguasaan Tanah dan Konflik.

5. Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk memanfaatkan dan mengumpulkan hasil tanah yang dikontrol langsung oleh negara atau individu pemilik tanah.

Hak pakai dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu dengan biaya, imbalan, atau pelayanan tertentu.

Hak ini dapat diberikan baik pada warga negara Indonesia atau pun warga negara Asing.

6. Girik atau Petok

Girik atau petok berfungsi untuk menunjukkan penguasaan atas lahan dan keperluan perpajakan.

Girik atau petok bukanlah sertifikat kepemilikan tanah dan bukan merupakan administasi desa.

Di dalam surat girik, kamu akan menemukan nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual beli atau warisan.

7. Akta Jual Beli

AJB bukanlah sertifikat tanah, melainkan hanya perjanjian jual beli dan salah satu bukti pengalihan hak tanah.

Cara Membedakan Contoh Sertifikat Tanah yang Palsu dan Asli

1. Perhatikan Bentuk Fisik Sertifikat

Cara sederhana untuk membedakan sertifikat tanah yang asli dan palsu adalah dengan melihat bentuk fisiknya.

Di beberapa kasus, ditemukan cover atau sampul buku sertifikat tanah berwarna abu-abu, padahal sertifikat tanah yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) berwarna hijau.

Cek pula cap serta tanda tangan yang tertera pada sertifikat.

Biasanya cap dan tanda tangan akan berbeda bentuknya dengan sertifikat yang asli.

2. Datang dan Cek Langsung ke Badan Pertahanan Nasional

Guna memastikan keaslian sertifikat tanahmu, ada baiknya untuk segera mendatangi BPN.

BPN akan mengecek sertifikat tanah dengan rinci, mulai dari bentuk fisik buku sertifikat hingga nomor registrasi yang tertera.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar