Rabu, 03 Februari 2021

Sertifikat El

Inti dari penjelasan Biro Humas antara lain :
1. Terkait teknis penerbitan sertp El.menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
2. Pemberlakuan sertp El akan di lakukan  pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah prov/kab/kota
3. Setelah pemberlakuan sertipikat El. tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yg ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa. 
4. Sertipikat El. sementara akan prioritas diterbitkan bagi tanah tanah aset  instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.
4. Apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat El., pemilik sertipikat dapat mengajukan ALIH MEDIA dari sertipikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jd tidak ada penarikan besar besaran.
5. Sertipikat yg dialih mediakan tsb adalah sertipikat yg tdk bermasalah karena ada gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain. 
🙏🙏

Tidak ada komentar:

Posting Komentar