Rabu, 13 November 2019

Tempat Miqat

Mekkah

Untuk jamaah yang tinggal di Mekkah, maka tempat untuk mulai Ihram haji adalah di Mekkah. Namun jika berniat melakukan umroh, jamaah yang tinggal di Mekkah harus menuju tempat di luar Tanah Haram. Tempat yang disarankan untuk Miqat adalah mulai dari Ji’ranah/Jaronah, Tan’eim/Tanaim atau Hubdaiyah.

Bir Ali

Bagi jamaah yang datang dari Madinah, lokasi Miqat terletak di Bir Ali. Tempat ini juga disebut Zulhulayfah. Letak Bir Ali adalah sekitar 12 Km dari Madinah. Jika ditempuh dari Mekkah, jaraknya berkisar 450 Km. Jamaah haji kloter pertama juga biasanya mengambil Miqat di Bir Ali.

Bagi Jamaah Indonesia, yang terbagi dalam 2 gelombang, sehingga ada yang dari Madinah biasanya gelombang haji pertama. Atau langsung ke tujuan Mekkah untuk gelombang haji kedua.

Gelombang haji pertama: 

Jama’ah menuju ke Madinah terlebih dahuluMiqat mereka adalah miqat penduduk Madinah yaitu Dzul Hulai-fah Bi’r ‘Ali. Karena mereka berhenti dahulu di Madinah dan menetap sementara di sana sehingga mereka berihram dari miqat penduduk Madinah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan tempat-tempat miqat, beliau bersabda:

هن لهن ولمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن يريد الحج أو العمرة

Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melaluinya, dari orang-orang yang hendak berhaji atau berumrah”.

Gelombang kedua: 

Jamaah yang langsung terbang menuju Mekkah Miqatnya adalah di Yalamlam, karena ini arah yang sejajar bagi penduduk Indonesia dari arah tanah air. Ketika melewati daerah miqat ini jama’ah haji masih berada di atas pesawat sehingga jamaah haji harus berihram di atas pesawat. 

Awak pesawat mengumumkannya satu jam atau setengah jam sebelum tiba di atas miqat atau di tempat yang sejajar dengan miqat, agar jama’ah haji bersiap-siap untuk berihram. Miqat di atas pesawat, maka kita pilih yang sejajar dengan daerah tersebut. Ini sesuai hadits dengan arahan para ulama. Penduduk Kufah dan Bashrah mendatangi Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu dan mereka berkata, “Wahai amirul mukminin sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed yaitu Qarnul Manazil, sesunggunya ia jauh dari Jalan kami”.Maka Umar radhiallahu ‘anhu berkata, “Perhatikanlah daerah yang sejajar dengan jalan kalian (itulah miqat)”.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, “Maka ini dalil bahwa jika manusia sudah sejajar dengan miqat, baik dengan jalan darat, laut atau udara maka wajib berihram ketika sejajar dengan miqat.”

Adapun berihram dari Jeddah, maka ini adalah kesalahan karena Jeddah bukan tempat Miqat. Jeddah adalah daerah terletak antara miqat dan Mekkah, sehingga penduduk jeddah berihram dari rumah mereka.Berdasarkan hadits,

وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Sedangkan mereka yang berada di dalam batasan miqat (antara miqat dan Mekkah), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Mekkah, mereka memulainya dari di Mekkah (rumah mereka)”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar