Rabu, 07 November 2018

Kumpul2 di Pujasega Garut

Sebelum tahun 1999 untuk kuliah di jurusan Notariat setelah tamat S1 Hukum, hanya disediakan oleh universitas negeri di Indonesia yaitu UI, UNPAD, UGM, UNAIR dan UNDIP.  Mata kuliah yang diberikan berbagai hal yang berhubungan dengan notaris, semisal masalah hukum agraria, hukum perusahaan, hukum perbankan, pasar modal, teknik pembuatan akta, etika jabatan notaris, kapita selekta hukum kenotariatan, dan sebagainya. Dari sekian mata kuliah yang paling sulit saat itu bagi saya adalah filsafat hukum. Ini satu mata kuliah yang bisa saja kita sudah mengulang 4 kali tapi tetep aja nggak lulus, padahal hanya 2 soal yang diujikan. Alhamdulilah bersyukur banget karena cuma 1 kali saya tidak lulus. Padahal banyak teman yang terpaksa mengulang mata kuliah tersebut sampai berkali-kali. Di semester lainnya ada 4 mata kuliah praktek, dan semuanya adalah praktek membuat akta dengan menulis menggunakan tulisan tangan. Saya harus menghapal (bener-bener menghapal) dan mengerti ratusan akta yang ampun2 ribetnya. Akta Tanah, akta jual beli, akta sewa menyewa, akta perjanjian kawin, akta jaminan, akta kerjasama, akta sewa beli, akta fidusia, dan segala akta lainnya, lengkap dengan berbagai macam varian-nya, semua harus dihapal, dimengerti, dan harus ditulis dengan tangan. Pokoknya sakit kepala lah disemester ini, padahal, setelah nanti lulus kuliah semua akta2 ini tersimpan rapi di file2 komputer atau flashdisk. Alhasil tulisan saya semakin hari semakin tidak karuan bentuknya. Setelah tahun 2000, kuliah notariat bisa diselenggarakan oleh swasta, sekarang ada lebih dari 25 perguruan tinggi yang membuka program ini. Tidak heran jumlah notaris pun semakin banyak. Dan banyak pula notaris yang pertama buka kantor di daerah hanya untuk penempatan 3 tahun pertama, disambi dengan mereka mengikuti seminar atau diskusi yang memiliki poin, hanya demi target untuk pindah wilayah. Harus diketahui kalau Notaris itu beda dari PPAT ya. Notaris membuat akta yang berhubungan dengan perjanjian seperti pendirian PT, sedangkan PPAT yang berhubungan dengan pertanahan. Jadi biasanya setelah lulus Notaris dan lulus Kode Etik Notaris, kita harus juga mengikuti pendidikan yang diselenggarakan Instansi Kantor Pertanahan Pusat untuk nantinya ikut ujian PPAT tersendiri.

071118

Tidak ada komentar:

Posting Komentar