Rabu, 22 Juni 2022

Haji di Zaman Belanda



Haji adalah salah satu ibadah dalam rukun Islam dengan hukum wajib bagi yang mampu. Seperti muslim di negara lain, pengamal ajaran Islam telah melaksanakan ibadah haji sejak lama.

Ibadah haji bahkan tetap dilaksanakan selama masa penjajahan Belanda. Sejarawan Asep Kambali menjelaskan, pelaksanaan haji mulai dikoordinir pemerintahan kolonial dalam Staatsblad tahun 1903.

"Tahun 1916 mulai ada pemberian gelar haji. Di tahun 1911 diterapkan karantina untuk jamaah haji. Haji di masa kolonialisme berbeda dengan saat ini.


Haji di masa penjajahan Belanda
  • Proses karantina selama 3 bulan, sehingga totalnya 6 bulan sebelum dan setelah haji
  • Perjalanan dengan kapal uap selama 40 hari, sehingga totalnya 80 hari untuk pulang dan pergi haji
  • Pelaksanaan haji dan menuntut ilmu selama 4 bulan.

Lokasi karantina haji yang paling besar untuk pelaksanaan haji di masa kolonialisme berada di Pulau Onrust, Cipir, Kelor, dan Bidadari. Totalnya perlu waktu kurang lebih satu tahun untuk melaksanakan haji.

Selain itu, haji hanya bisa diakses beberapa orang yang memang mampu. Asep mengatakan, masyarakat yang bisa naik haji bisa dihitung dengan jari. Dalam satu kampung belum tentu ada yang bisa menunaikan haji.

"Sekampung belum tentu ada. Adanya di kampung yang lebih maju. Sekecamatan atau sekabupaten cuma segelintir. Jumlahnya banyak jika digabung di seluruh Hindia Belanda," kata Asep.


Pelaksanaan haji selama penjajahan Belanda berbeda total dengan yang dilakukan saat ini. Dikutip dari situs Kemenag, para jamaah haji 2022 berada di Tanah Suci selama 40 hari.

Sebelumnya jamaah harus menempuh perjalanan selama 8-10 jam dengan pesawat terbang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar